Hari Kekayaan Intelektual

Hari Kekayaan Intelektual setiap tahun pada tanggal 26 April. Acara ini didirikan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada tahun 2000 untuk " meningkatkan kesadaran tentang bagaimana paten , hak cipta , merek dagang , dan desain berdampak pada kehidupan sehari-hari" dan "untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang dibuat oleh pencipta dan inovator untuk pengembangan masyarakat di seluruh dunia ". 26 April dipilih sebagai tanggal untuk Hari Kekayaan Intelektual Sedunia karena bertepatan dengan tanggal di mana Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia mulai berlaku pada tahun 1970.
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).

Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Sejarah Hak kekayaan Intelektual
Pada tahun 2000 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan sebagai Hari HAk Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April.

Ide awalnya muncul pada September 1998 di Majelis Anggota WIPO. Lalu 7 April 1999  Director General National Algerian Institute for Industrial Property (INAPI) mengajukan usulan perlunya hari internasional untuk memperingati hak kekayaan intelektual. Kemudian Agustus 1999 delegasi China mengusulkan "World Intellectual Property Day".

Usulan itu menyebutkan bahwa penetapan Hari Kekayaan Intelektual Dunia diperlukan untuk lebih meningkatkan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual, memperluas pengaruh perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia, mendesak negara-negara untuk mempublikasikan dan mempopulerkan undang-undang dan peraturan perlindungan kekayaan intelektual, meningkatkan kesadaran hukum publik tentang hak kekayaan intelektual, mendorong penemuan- kegiatan inovasi di berbagai negara dan memperkuat pertukaran internasional di bidang kekayaan intelektual ". 
Usul itu disetujui WIPO pada Oktober 1999.  Dipilihnya tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi Pembentukan World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi WIPO mulai aktif pada tanggal 26 April 1970 dan menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.

  • Sejarah undang-undang yang telah di sah kan oleh presiden Soeharto

  1. Presiden Soeharto mengundangkan UU no. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta diamandemen melalui UU no. 7 tahun 1987.
  2. Presiden Soeharto mengundangkan UU no. 6 tahun 1989 tentang Paten, yang merupakan UU paten nasional pertama yang dimiliki oleh Indonesia.  UU ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 1991. Kemudian dirubah dengan UU no. 13 tahun 1997 sebelum digantikan dengan UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten.

Sumber : 
https://en.m.wikipedia.org/wiki/World_Intellectual_Property_Day
https://hasyimsoska.blogspot.com/2013/04/hari-hak-kekayaan-intelektual-sedunia.html?m=1
http://www.hki.co.id/sejarah.html

Comments